Sosialisasi UU tentang Desa. MUJI: “Siapkah Desa?”

Muji Dwi Leksono, Kabag Hukum, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6/ 2014 tentang Desa
(Foto: Pramono/ Humas)

BATU. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan Pemkot Batu mendapatkan perhatian yang istimewa. Sebagai salah satu bentuk perhatian, Pemerintah Kota Batu, lewat Bagian Hukum Setda Kota Batu, memberikan sosialiasi Undang-Undang mengenai Desa yang terbaru, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Selain itu, juga memberikan pelatihan penyusunan Peraturan Desa/ Peraturan Kepala Desa. Acara tersebut dilaksanakan Rabu (12/3), di Bina Praja, Kota Batu. Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengertian sumber daya aparatur desa dan BPD terhadap perundang-undangan.

Acara yang dibuka oleh Sekda Kota Batu ini, dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing desa, termasuk anggota BPD. Hadir pula perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Batu, selaku SKPD yang membina penyelanggaraan pemerintahan desa. Ada 53 orang yang hadir ikut dalam sosialiasi dan sekaligus pelatihan tersebut.

Dalam sambutan pembukaannya, Sekda Kota Batu, Widodo, menekankan bahwa sekurang-kurangnya harus ada satu Perdes yang dimiliki oleh masing-masing desa. “Silakan disusun. Nanti akan kami bantu memberikan evaluasi. Seperti halnya Perda Kota Batu yang memerlukan evaluas dari pihak Pemerintah Propinsi, Perdes nantinya juga akan kami bantu memberikan evaluasi”, ujarnya.

Muji Dwi Leksono, SH, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa dengan adanya undang-undang desa yang baru ini, desa mempunyai peran yang makin penting, dengan kewenangan yang makin meluas. “Siapkah Desa dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini?”, ujarnya kepada para peserta.


Sebagai salah upaya dukungan agar desa makin mampu menyelenggarakan pemerintahan desa, dalam sosialiasi ini dilatihkan penyusunan Perdes, Peraturan Kepala Desa. Pelatihan penyusunan didampingi oleh narasumber, yang juga merupakan praktisi hokum, yakni Aan Eko Widianto, SH, M.Hum. Agar lebih konkret, dalam kesempatan tersebut, narasumber mengajak para peserta untuk mencermati dan mengritisi Peraturan Desa masing-masing. (Doni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar